Pengelolaan SDM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang meliputi hak dan kewajiban serta hal lain tentang hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja adalah proses pengelolaan rencana ketenagakerjaan secara prosedural untuk dijadikan dasar atau acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembentukan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pengelolaan SDM di bidang otomotif melibatkan sejumlah elemen penting, termasuk:
a. Perekrutan dan Seleksi Karyawan: Melakukan proses perekrutan dan seleksi karyawan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini mencakup pembuatan deskripsi pekerjaan, penilaian keterampilan teknis dan interpersonal, serta pengambilan keputusan mengenai penerimaan karyawan baru.
b. Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan dan pengembangan yang diperlukan bagi karyawan untuk meningkatkan keterampilan teknis, pengetahuan tentang otomotif, dan kompetensi profesional. Ini penting untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tren di industri otomotif.
c. Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja karyawan secara rutin untuk mengukur sejauh mana karyawan mencapai tujuan individu dan organisasi. Ini dapat menjadi dasar untuk memberikan umpan balik, insentif, dan pengembangan lebih lanjut.
d. Manajemen Gaji dan Kompensasi: Menetapkan struktur gaji dan kompensasi yang adil dan kompetitif untuk karyawan sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka. Ini juga mencakup pemberian insentif dan tunjangan khusus bagi karyawan di bidang otomotif yang memiliki keterampilan tertentu.
e. Manajemen Kesejahteraan Karyawan: Memastikan kesejahteraan fisik dan mental karyawan melalui program-program kesehatan, cuti, dan dukungan dalam situasi pribadi yang mempengaruhi produktivitas dan kinerja.
f. Manajemen Hubungan Karyawan: Membangun hubungan positif antara manajemen dan karyawan serta mengatasi masalah atau konflik yang mungkin muncul. Ini mencakup komunikasi yang terbuka, penghargaan terhadap kinerja, dan penanganan masalah dengan bijaksana.
g. Pensiun dan Pemberhentian: Mengelola proses pensiun dan pemberhentian karyawan dengan baik, termasuk pengelolaan program pensiun dan komunikasi yang tepat mengenai rencana perusahaan.
h. Diversifikasi Karyawan: Mendorong diversifikasi dan inklusi di tempat kerja dengan menghargai keberagaman latar belakang, budaya, gender, dan keahlian karyawan.
i. Manajemen Perubahan: Mengelola perubahan di industri otomotif yang cepat berubah, termasuk integrasi teknologi baru, pergeseran dalam tren mobilitas, dan perkembangan lainnya yang dapat mempengaruhi cara bisnis dijalankan.
2. Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pengelolaan atau manajemen SDM dilakukan untuk meningkatkan efektivitas karyawan dalam melaksanakan kegiatan proses produksi, sehingga tujuan organisasi atau perusahaan dapat tercapai. Selain itu Tujuan utama dari pengelolaan SDM ini adalah untuk memastikan bahwa organisasi memiliki tim yang terampil, terlatih, dan termotivasi yang dapat berkontribusi pada kesuksesan perusahaan serta memajukan industri otomotif secara keseluruhan.
Bagian yang menangani sumber daya manusia pada suatu perusahaan dikenal dengan HRD (Human Resource Department). Beberapa tugas dari HRD sebagai berikut:
a. Menyiapkan tenaga kerja dalam pemenuhan kebutuhan SDM dalam perusahaan.
b. Pengelolaan SDM dapat diberdayagunakan untuk mencapai tujuan dari perusahaan dengan efektif dan eisien.
c. Memfasilitasi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan lingkungan kerja sehat, aman, serta menjamin perlindungan atas hak setiap tenaga kerja.
d. Menyediakan jenjang karir berdasarkan penilaian kinerja tertentu.
e. Mengembangkan kemampuan tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas kerja, produktivitas kerja, serta memberikan kesempatan untuk beraktualisasi diri.
3. Proses Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Proses pengelolaan sumber daya manusia setiap organisasi atau perusahaan akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Namun pada umumnya proses yang dilakukan dari perencanaan SDM antara lain perekrutan, penandatanganan kontrak kerja, penempatan, pembinaan tenaga kerja dengan persyaratan tertentu.
a. Perencanaan SDM (Human Resource Planning)
Perencanaan SDM, yaitu proses perencanaan yang dilakukan untuk memastikan SDM tersedia dengan baik sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya. Proses perencanaan SDM antara lain merencanakan proses perekrutan, memelihara, serta mengoptimalisasi kemampuan tenaga kerja dalam setiap bagian individu, sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik.
b. Penyediaan SDM (Personnel Procurement)
Penyediaan SDM merupakan upaya untuk menyeleksi SDM dengan kriteria tertentu yang dibutuhkan guna mencapai tujuan perusahaan atau organisasi. Penyediaan SDM pada perusahaan atau organisasi melalui perekrutan dengan beberapa tahapan seleksi, di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualiikasi, seleksi kemampuan, seleksi sikap atau perilaku dan lain sebagainya.
c. Pengembangan (Personnel Development)
Setiap tenaga kerja belum sadar akan kemampuan yang ada pada diri setiap individu baik kelemahan, kelebihan, mengakui kesalahan, kemauan untuk belajar, serta memiliki tujuan ke depan. Proses ini dilakukan perusahaan atau organisasi untuk dapat menggali potensi yang ada pada setiap tenaga kerja sehingga dapat menunjang karier tiap individu.
d. Pemeliharaan (Personnel Maintenance)
Perekrutan tenaga kerja dilakukan untuk memperoleh SDM yang berkualitas sehingga dengan kinerja yang terbaik, bersama-sama dapat mencapai tujuan perusahaan atau organisasi. Proses pemeliharaan SDM agar tetap memberikan segala kemampuannya dengan berbagai cara di antaranya dengan memberikan penghargaan, punishment (hukuman), insentif (imbalan), serta beneit (keuntungan).
e. Pemanfaatan (Personnel Utilization)
Tenaga kerja memiliki motif dan tujuan yang berbeda beda. Langkah ini dilakukan agar setiap tenaga kerja sejalan dengan rencana dan tujuan perusahaan. Tenaga kerja yang memiliki kemampuan kinerja yang baik diberikan promosi jabatan yang lebih tinggi, untuk tenaga kerja yang turun kinerjanya dapat dilakukan demosi penurunan jabatan.
0 Comments